"Tak Ada Yang Tak Mungkin"

Arti Cargo & Dangerous Good

Jumat, 12 Juni 2020

        CARGO HANDLING           

                           &

        DANGEROUS GOOD


CARGO

      Menurut Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani (2009:95) cargo adalah ”Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri (domestik) maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.”Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda–benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai cargo.
Pengertian cargo menurut IATA (2005:50) adalah Semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Airwaybill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman cargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.

GENERAL PHILOSHOPHY & REGULATION DANGEROUS GOOD (DG)
    
        Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Barang berbahaya sebagai kargo dapat diangkut dengan pesawat udara dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :
 Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo.
 Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja
 Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara
Pengelompokan ini didasarkan pada ciri-ciri atau jenis barang berbahaya ataupun jumlah yang akan diangkut dengan pesawat udara yang didasarkan pada IATA DG Regulation.
Kategori Barang-Barang Berbahaya Angkutan barang atau bahan yang dilarang diangkut karena akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dibagi dalam 4 (empat) kategori antara lain :
a. Explosive (Bahan Peledak)
b. Weapons (Senjata)
c. Dangerous Goods (Barang Berbahaya)
d. Dangerous Article (Yang dapat membahayakan)
Contoh : Gunting, Obeng, Cutter, silet dan lain-lain.
Sesuai dengan dasar pengelompokan kategori Dangerous Goods / barang berbahaya tersebut diatas, maka barang berbahaya sebagai cargo udara dapat dibagi dalam empat kategori yaitu :
1. Barang berbahaya yang dapat diterima untuk diangkut dengan pesawat udara (excepted from the provision of the regulation) antara lain :
 Dangerous Goods carried by passengers or crew

0 komentar:

Posting Komentar

© 2009 Nuel Nambela. Powered by Blogger
Free blogger template Designed by Newwpthemes.com Converted by Bloggerspan